UU No 3 Tahun 2009

Jumat, 17 Februari 2012

| | |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2009

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR14 TAHUN 1985
TENTANG MAHKAMAH AGUNG


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan yang dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum
masyarakat dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-
Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
Mengingat: 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24A, Pasal 24B, dan Pasal 25
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

0 komentar:

Posting Komentar